.

Monday, November 19, 2012

Golongan Obat

R.D.K holdings S.A

Digolongkan menjadi empat golongan yaitu:

Obat Bebas 
Adalah obat yang ditandai dengan lingkaran yangberwarna hijau dan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat bebas dapat diperjual belikan secara bebas karena tidak membahayakan jiwa dan dapat dibeli di Apotek, Toko Obat, Toko Kelontong, dan Warung.

Obat Bebas Terbatas
Adalah obat yang ditandai dengan lingkaran yang berwarna biru dan tepi lingkaran hitam, obat bebas terbatas disebut obat dasar W (W=Waar Schuing=Peringatan). Tanda peringatan ditulis denga huruf putih di atas kertas yang umumnya berwarna hitam. Obat Bebas Terbatas dapat dibeli di Apotek atau Toko Obat Berizin.
Enam tanda peringatan yang paling sesuai dengan obatnya:
a.       Peringatan No. 1: Awas! Obat keras. Baca aturan memakainya
b.      Peringatan No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur tidak ditelan
c.       Peringatan No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
d.      Peringatan No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar
e.       Peringatan No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan
f.       Peringatan No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Contoh Obat Bebas Terbatas: Tablet Antimo, Anagemik antipiretik, CTM, Dulcolak.

Obat Keras
Adalah obat yang ditandai dengan lingkaran di dalamnya huruf “K” berwarna merah yang menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam. Obat Keras hanya dapat diperoleh denga resep dokter dan hanya dapat diperoleh di Apotek dengan resep dokter.

Obat Narkotika dan Psikotropika
Adalah obat yang ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah.
Obat Narkotika dan Psikotropika berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik sintetis atau bukan sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau perubahan kesadaran sampai dapat menghilangkan rasa nyeri. Golongan obat ini dapat menimbulkan ketergantungan. Obat Narkotika bersifat adikasi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, obta ini hanya dapat dibeli di Apotek dengan resep dokter asli.

Contoh Obat Narkotika: OPIUM, COCA, GANJA, MORFIN, HEROIN,dll. Obat Narkotika dalam dunia kedokteran dapat digunakan sebagai anstesi atau obat bius dan analgetik atau obat penghilang rasa sakit.

Obat Psikotropika adalah obat baik alamiah maupun sintesis, bukan Narkotika, yang bersifat produktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Dalam pemesanan harus menyerahkan surat pemesanan yang ditandatangani oleh tenaga farmasi penanggung jawab yaitu Apoteker Pengelola Apotek (AA) penanggung jawab PBF.

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 7:23 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

 
iNet Squared Ltd
Incubationer LTD