Digolongkan
menjadi empat golongan yaitu:
Obat Bebas
Adalah
obat yang ditandai dengan lingkaran yangberwarna hijau dan tepi lingkaran
berwarna hitam. Obat bebas dapat diperjual belikan secara bebas karena tidak
membahayakan jiwa dan dapat dibeli di Apotek, Toko Obat, Toko Kelontong, dan
Warung.
Obat Bebas Terbatas
Adalah
obat yang ditandai dengan lingkaran yang berwarna biru dan tepi lingkaran
hitam, obat bebas terbatas disebut obat dasar W (W=Waar Schuing=Peringatan).
Tanda peringatan ditulis denga huruf putih di atas kertas yang umumnya berwarna
hitam. Obat Bebas Terbatas dapat dibeli di Apotek atau Toko Obat Berizin.
Enam
tanda peringatan yang paling sesuai dengan obatnya:
a.
Peringatan No. 1: Awas! Obat keras.
Baca aturan memakainya
b. Peringatan No. 2: Awas! Obat keras.
Hanya untuk kumur tidak ditelan
c.
Peringatan No. 3: Awas! Obat keras.
Hanya untuk bagian luar dari badan
d. Peringatan No. 4: Awas! Obat keras.
Hanya untuk dibakar
e.
Peringatan No. 5: Awas! Obat keras.
Tidak boleh ditelan
f.
Peringatan No. 6: Awas! Obat keras.
Obat wasir, jangan ditelan
Contoh
Obat Bebas Terbatas: Tablet Antimo, Anagemik antipiretik, CTM, Dulcolak.
Obat Keras
Adalah
obat yang ditandai dengan lingkaran di dalamnya huruf “K” berwarna merah yang
menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam. Obat Keras hanya dapat diperoleh
denga resep dokter dan hanya dapat diperoleh di Apotek dengan resep dokter.
Obat Narkotika dan Psikotropika
Adalah
obat yang ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+)
berwarna merah.
Obat
Narkotika dan Psikotropika berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik
sintetis atau bukan sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau
perubahan kesadaran sampai dapat menghilangkan rasa nyeri. Golongan obat ini
dapat menimbulkan ketergantungan. Obat Narkotika bersifat adikasi dan
penggunaannya diawasi dengan ketat, obta ini hanya dapat dibeli di Apotek
dengan resep dokter asli.
Contoh
Obat Narkotika: OPIUM, COCA, GANJA, MORFIN, HEROIN,dll. Obat Narkotika dalam
dunia kedokteran dapat digunakan sebagai anstesi atau obat bius dan analgetik
atau obat penghilang rasa sakit.
Obat
Psikotropika adalah obat baik alamiah maupun sintesis, bukan Narkotika, yang
bersifat produktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
dapat menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Dalam
pemesanan harus menyerahkan surat pemesanan yang ditandatangani oleh tenaga
farmasi penanggung jawab yaitu Apoteker Pengelola Apotek (AA) penanggung jawab
PBF.
0 comments:
Post a Comment